TENTANG BANTOSAN+

ALASAN KAMI HADIR :

  • Modal Yang Dimiliki Terbatas Karena Telah Diinvestasikan Dalam Proyek Lain.
  • Keinginan Untuk Mendapatkan Pinjaman Dari Bank terhambat Oleh keterbatasan dalam Agunan Yang Dapat Diberikan.
  • Kebutuhan Dana Yang Tidak Bersifat Jangka Panjang.

VISI DAN MISI BANTOSAN+

VISI

Membentuk Ekosistem Pembiayaan Syariah Terintegrasi yang Mendorong Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan di Proyek Pemerintah, Dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil Berlandaskan Nilai-Nilai Islam.

MISI

  1. Memperluas Akses dan Peluang dalam Keuangan Syariah untuk Pembiayaan Proyek Pemerintah dan UMK.
  2. Mengakselerasi Kesuksesan Proyek Pemerintah dengan Solusi Pembiayaan Syariah yang Inovatif Dan Ekslusif.
  3. Mendorong Pembangunan Berkelanjutan dan Ekonomi Hijau Melalui Prinsip Syariah.
  4. Memberdayakan umat dan memperbesar jam'iyah NGALAP BAROKAH.
image

Berdasarkan FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NO : 115/DSN-MUI/LX/2A 17 Tentang AKAD MUDHARABAH, Akad mudharah adalah akad kerja sama suatu usaha antara pemilik modal (shahib al-ma[) yang menyediakan seluruh modal dengan pengelola (mudharib) dan keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai nisbah yang disepakati dalam akad.

3 Langkah Mudah Pengajuan

DAFTAR
PENGAJUAN DIPROSES
PENCAIRAN